Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim
Merdeka.com - Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pelaporan ini dibuat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ken mengatakan, pelaporan ini dilakukan pihaknya karena ingin melihat adanya proses hukum untuk dapat menghentikan langkah Panji Gumilang.
"Hari ini kami mau melaporkan, dan tujuan kami tidak hanya akan menghentikan langkah Panji Gumilang, tapi kita ingin melihat ada proses hukum," kata Ken kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).
-
Apa yang digugat Panji Gumilang? “Saya telah mempercayakan kepada mereka untuk menghadapi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dituduhkan oleh panji gumilang kepada saya,“ jelas Anwar.
-
Apa kasus yang menjerat Panji Gumilang? Komenter Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya masih mengusut kasus yang menjerat Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang. Baik soal dugaan penodaan agama, korupsi dana BOS, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU.
-
Kapan gugatan Panji Gumilang dilayangkan? “Sehubungan dengan masalah yang akan saya hadapi di pengadilan dimana Panji Gumilang telah menggugat saya, kemarin 14 Juli 2023 secara resmi saya telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) yang diketuai oleh M.Ihsan Tanjung,“ kata Anwar dalam keterangan pers diterima, Sabtu (15/7/2023).
-
Kenapa PAN melaporkan kasus perusakan APK ke Bawaslu? 'Kami sengaja laporkan ke Kepolisian dan Bawaslu karena hal ini merupakan tindakan kriminal, agar tidak terulang lagi,' kata Anton Purba di Kantor Bawaslu Kota Kediri.
-
Bagaimana Panji Gumilang menggugat Anwar? “Anwar Abbas sangat gencar menyudutkan klien kami,“ kata Hendra selaku pengacara Panji Gumilang dalam keterangan terpisah.
-
Kenapa Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas? “Saya telah mempercayakan kepada mereka untuk menghadapi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dituduhkan oleh panji gumilang kepada saya,“ jelas Anwar.
Dengan adanya pelaporan ini, dirinya ingin tidak ada warga yang kebal terhadap hukum. Apalagi, jika orang itu diduga melakukan atau melanggar tindak pidana.
Terlebih, apa yang dilakukan oleh Panji Gumilang disebutnya sudah jelas melakukan pelanggaran atau penodaan agama. Lalu, untuk laporan ini pihaknya mengaku sudah membawa sejumlah bukti untuk dilaporkan.
"Karena sudah jelas ini penodaan agama, dan telah membuat kegaduhan. Yang jelas kita kan dari korban NI sudah melihat bahwa ini ada yang salah," ujarnya.
Sementara itu, terkait adanya pihak dari Al-Zaytun yang juga melaporkannya ke Bareskrim. Ia mengaku tidak masalah akan hal tersebut.
"Enggak apa-apa, ini kan dinamika," pungkasnya.
Bentuk Tim Khusus
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan membentuk tim dalam mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ke Bareskrim Polir yang terregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, tim yang akan dibentuk ini untuk memperkuat pihaknya dalam mengusut kasus tersebut. Apalagi, terkait perkara ini sudah dirapatkan dan mendapat arahan Mahfud dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kemudian beliau (Menko Polhukam) juga arahkan secara langsung kepada kami, dan nanti beliau akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim untuk memperkuat laporannya," kata Agus kepada wartawan, Senin (26/6).
Ia menegaskan, terkait dengan laporan yang sudah masuk dan diterima oleh Bareskrim. Nantinya akan dilakukan upaya penyelidikan oleh anggotanya.
"Mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut, nanti mudah-mudahan bisa buktikan ada atau tidak-nya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada disana," tegasnya.
Periksa Saksi Ahli dan MUI
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mulai menyelidiki laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Setelah beberapa hari lalu dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila.
"Ya Kami tindak lanjuti (laporan)," kata Agus usai acara Bhayangkara Fun Walk di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6).
Bahkan, lanjut Agus, dalam menindaklanjuti laporan tersebut Polri telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Tadi saya sudah diarahkan oleh Pak Menko Polhukam dalam hal itu, intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas pondok Pesantren Al-Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama. Nanti kita akan tangani dari sana," ucapnya.
Adapun proses selanjutnya, Bareskrim Polri akan memeriksa saksi terkait. Dengan memanggil sejumlah ahli hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dimintai keterangan soal dugaan penistaan agama yang ada.
"Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi, kita akan minta keterangan ahli kita minta keterangan dari MUI," kata Agus. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah menjadi pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPanji ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama
Baca SelengkapnyaMUI yakin polisi memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Panji Gumilang dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPanji bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi belum melakukan gelar perkara kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaSederet Alasan Polisi Tahan Panji Gumilang atas kasus penistaan agama
Baca SelengkapnyaDir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca SelengkapnyaPPATK masih menganalisis ratusan rekening pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Diduga ada transasksi mencurigakan.
Baca SelengkapnyaPanji dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan tempat kejadian perkara.
Baca Selengkapnya